Gakkumdu Bawaslu Aktif Patroli, Main Politik Uang Di PSU Barito Utara, Ini Nomor Melaporkannya!

Pada kesempatan tersebut Adi Susanto juga menginformasikan nomor untuk melapor bagi warga yang menemukan praktik politik uang dengan cara apapun terkait PSU ini. Nomor tersebut adalah 0858 4907 2950 atau ke Kantor Bawaslu Jalan Wira Praja IV Muara Teweh. Jangan ragu-ragu atau takut untuk melapor dan akan dilindungi.

“Ancaman hukum bagi yang melakukan politik uang dari penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda 200 juta hingga 1 Miliar rupiah,” terang Adi Susanto.

Kepada para tim Pasangan Calon, Bawaslu berpesan untuk memperbanyak doa dan tidak melakukan aktivitas sosialisasi atau berkampanye ke TPS dan tidak menjanjikan ataupun memberi barang atau uang kepada masyarakat.

“Harapan kita karena dua TPS ini yang menentukan siapa yang memimpin, artinya lakukanlah sejujur mungkin dan sebebas mungkin,” pesan Adi.

Kepada masyarakat yang akan memilih dan terdaftar di DPT, Adi berpesan untuk datang ke TPS, silahkan memilih sesuai hati nuraninya dan jangan lupa membawa KTP pesannya.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor