Gelapkan Motor Sewaan di Tabalong, Perempuan Ini Ditangkap Polsek Tanjung

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satu buah sepada motor metik sewaan diduga digelapkan seorang perempuan berinisial AL (44) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (16/02/2025) pagi.

Pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan modus penerimaan kerja, bermodus menipu korban menyewa sepada motor selama 10 hari dengan biaya Rp1,2 juta.

#Baca Juga :Bapperida Tabalong Gelar Workshop Penginputan Pohon Kinerja dan Cascading di Aplikasi E-Sakip

#Baca Juga :Pria Residivis Asal Banjarmasin Gelapkan Motor Warga di Tabalong

#Baca Juga :Kakek di Tabalong Tega Lakukan KDRT ke Istrinya Sendiri, Diancam akan Dibunuh

Pemilik sepada motor sendiri atau korban seorang perempuan berinisial NR (38) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Kejadian tersebut bermula, korban ada menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk disewa,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya, korban menjawab bahwa ada satu unit sepeda motor dengan biaya uang sewa perhari sebesar Rp120 ribu.