Pelaku pun setuju dengan biaya sewa dan meminta korban mengantarkan sepeda motor metik tersebut ke rumahnya. Pada malam harinya, korban ditemani suaminya mengantar skuter metik tersebut dan nota sewa nya.
Berselang 10 hari, masa sewa berakhir dan pelaku terus menambah masa sewanya, namun pada saat korban mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat skuter metik tersebut.
“Korban merasa curiga karena setiap meminta skuter tersebut dikembalikan,” lanjut Joko.
Alhasil, pelaku yang tidak dapat menghadirkan kendaraan korban, akhirnya korban mengetahui bahwa sepada motor miliknya digadaikan kepada orang lain sebesar Rp7 juta.
“Merasa dirugikan sejumlah 24 juta Rupiah, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung,” ujarnya.
Pelaku kini berhasil diamankan dikediamannya oleh petugas Polsek Tanjung dipimpin Iptu Richard David HG yang diduga menggelapkan sepeda motor metik, Senin (10/03/2025) pagi.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah skuter metik warna hitam merah, 1 lembar STNK , 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor dan 1 lembar nota sewa kendaraan.
Kalimantanlive.com/berbagi sumber







