PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pengedar narkoba berinisial RA (46) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di rumahnya, Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Senin (10/3/2025) lalu.
Saat penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Bahkan barang tersebut disimpan secara terpisah di kamar rumah RA.
BACA JUGA: DPRD Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap RA berawal dari informasi masyarakat setempat.
Ia menyebut, warga setempat resah tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, sehingga warga melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penggeledahan saat digerebek, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu di kamar tersangka,” ujar Iptu Eko, Rabu (12/3/2024).
Paket sabu tersebut disimpan di dalam dompet dan di dalam tabung plastik yang ditemukan di belakang meja rias di kamar tidur RA.







