Terdapat 30 paket sabu yang diamankan dengan rincian 9 paket kecil, 11 paket sedang dan 10 paket sedang yang ditempatkan secara terpisah. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 10,83 gram.
Selain mengamankan barang haram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.591.000.
BACA JUGA: Ketua DPRD Balangan Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan dan Toleransi di Bulan Ramadhan
RA juga telah mengakui narkotika jenis sabu yang didapati di kamar tidur rumahnya adalah milik dirinya sendiri. Ia pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut akibat tindak pidana yang dilakukan.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







