Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Aparat Imbau Masyarakat Waspada
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan karena bisa berbahaya. Gas yang tidak melalui proses standar pengisian resmi rentan mengalami kebocoran dan ledakan, yang dapat mengancam nyawa.
“Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi pengoplosan, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tambah Nunung.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya sindikat ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan publik. Polisi berjanji akan terus menindak tegas praktik serupa demi melindungi masyarakat dari bahaya elpiji oplosan.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










