KALIMANTANLIVE.COM – Polisi berhasil membongkar sindikat pengoplos elpiji subsidi yang beroperasi di sebuah gudang tersembunyi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Sindikat ini telah menjalankan aksinya selama empat bulan dan meraup keuntungan fantastis hingga Rp 3,3 miliar.
Sindikat Oplos Elpiji Beromzet Miliaran Rupiah
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 4 Maret 2025, polisi menangkap empat tersangka, yakni GC, BK, MS, dan KS. Mereka terbukti melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
# Baca Juga :Bahlil Siap Lawan Mafia Migas: Harga Elpiji 3 Kg Harus Sesuai Subsidi!
# Baca Juga :FATWA MUI: Orang Kaya Mengonsumsi Elpiji 3 Kg dan Pertalite Bersubdsidi Haram!
# Baca Juga :Alpiya Rakhman Soroti Kelangkaan Gas Elpiji di Kampung Halaman
# Baca Juga :Viral! Warga Pekapuran Banjarmasin Kena Tipu Pembelian Tabung Gas Elpiji Gratis, Pelaku Mengaku Jadi Pihak Kelurahan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa komplotan ini mampu menjual sekitar 100 tabung elpiji 12 kilogram dan 30 tabung elpiji 50 kilogram per hari.
“Para pelaku sudah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih empat bulan. Setiap hari mereka memindahkan isi gas subsidi ke tabung lebih besar dan menjualnya secara ilegal. Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Nunung dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Modus Licik: Gunakan Pipa Besi dan Balok Es
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi mereka:
GC sebagai pemimpin sindikat.
MS dan BK sebagai eksekutor pengoplosan.
KS sebagai sopir yang mengangkut dan mencari pembeli.
Proses pengoplosan dilakukan dengan menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Para pelaku juga menggunakan balok es sebagai pendingin untuk mempercepat perpindahan gas.
Gas bersubsidi ini mereka dapatkan dengan harga Rp 21.000 per tabung dari berbagai warung di Gianyar, lalu dijual dalam kemasan oplosan dengan harga lebih tinggi, menipu banyak konsumen.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1.616 tabung elpiji 3 kilogram
603 tabung elpiji 12 kilogram
94 tabung elpiji 50 kilogram
120 pipa besi alat suntik pengoplos
4 unit mobil pikap
1 unit truk







