Waket DPRD Kalsel Dorong Pemprov Serius Tindaklanjuti Pokir Dewan

Ia mengingatkan bahwa pokir DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mewajibkan RPJMD memasukkan aspirasi dari DPRD.

“Tentunya, kami berharap Pemerintah Provinsi bisa mengakomodasi pokir DPRD yang berasal dari reses anggota dewan. Ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Studi Banding ke DPRD Jatim untuk Optimalisasi Pembentukan Perda

Alpiya mengungkapkan bahwa mayoritas usulan masyarakat yang diserap melalui reses mencakup peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, serta saluran irigasi.

Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan juga membutuhkan perhatian, terutama terkait ketersediaan pupuk bersubsidi. Sektor pendidikan, kesehatan, serta pengembangan SDM dan keagamaan turut menjadi prioritas utama.

“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai usulan ini. Perencanaan pembangunan tidak hanya berasal dari eksekutif, tetapi legislatif juga memiliki peran strategis agar arah pembangunan lebih terarah dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPRD Kalsel