BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan dua remaja, yakni TD dan HS, di sebuah rumah yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
# Baca Juga :Polres Tanah Bumbu Amankan 51 Paket Sabu di Teluk Kepayang, Iptu Jonser: Laporan Warga
# Baca Juga :Kapolres Tanah Bumbu Beritahu Warga akan Bahaya Mematikan dari Mengkonsumsi Kecubung
# Baca Juga :Polres Tanah Bumbu Amankan Wanita Pelaku Penipuan Berkedok Travel, Netizen: Banyak Lagi Korban-korbannya
# Baca Juga :Kapolres Tanah Bumbu Bagikan 1000 Paket Sembako untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Sambut Ramadan
Seperti yang dilaporkan melalui akun resmi @satresnarkobatanbu, dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,85 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah panjang deretan upaya Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba. Sebelumnya, pada Januari 2025, Polres Tanah Bumbu juga berhasil memusnahkan hampir satu kilogram sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan terakhir.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu juga memperoleh prestasi gemilang pada Oktober 2024, meraih juara ketiga atas keberhasilannya mengungkap 171 kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 2.241,02 gram sabu dan 390,5 butir ekstasi.
Data yang ada menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika menjadi kasus dominan di Tanah Bumbu, dan Polres Tanah Bumbu terus bekerja keras untuk menekan angka tersebut melalui berbagai operasi serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.










