Gegera Ariel dan BCL Gugat Soal Royalti Musik, Muncul Istilah Performing Rights, Apa Itu?

Mendukung Keberlangsungan Karier Musisi

Sistem ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta, memastikan karya mereka menjadi sumber penghasilan jangka panjang.

Menjaga Keberlanjutan Industri Musik

Dengan royalti dari performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya tanpa hanya bergantung pada penjualan album atau konser.

Bagaimana Sistem Performing Rights Bekerja?

Performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs) yang bertindak sebagai perantara antara pencipta lagu dan pengguna musik. Berikut adalah tahapannya:

Penggunaan Musik di Ruang Publik

Musik yang diputar di radio, TV, konser, restoran, atau platform streaming wajib memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

Pengumpulan Royalty

LMK seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), serta LMKN dan WAMI (Indonesia) mengumpulkan royalti dari penggunaan musik.

Distribusi Royalty

Royalti yang dikumpulkan kemudian disalurkan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan frekuensi pemutaran karya mereka.

Contoh Kasus dalam Performing Rights

Stasiun televisi yang menggunakan musik dalam acara mereka harus membayar royalti melalui LMK sebelum lagu tersebut dapat digunakan.

Pusat perbelanjaan atau restoran yang memutar lagu sebagai hiburan harus memiliki lisensi resmi agar tidak melanggar hak cipta.

Layanan streaming digital seperti Spotify dan YouTube membayar performing rights kepada musisi berdasarkan jumlah pemutaran lagu mereka.