Performing Rights vs. Mechanical Rights
Selain performing rights, terdapat juga mechanical rights, yaitu hak pencipta lagu atas reproduksi musik dalam format rekaman fisik atau digital seperti CD, unduhan digital, dan streaming.
Performing Rights → Hak atas penggunaan musik di ruang publik.
Mechanical Rights → Hak atas produksi dan distribusi musik dalam bentuk rekaman.
Regulasi Hak Cipta dalam Konteks Global dan Indonesia
Performing rights diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) di Indonesia, yang mengacu pada praktik internasional yang diterapkan oleh Performing Rights Organizations (PROs) seperti:
ASCAP, BMI, SESAC (AS)
PRS for Music (UK)
Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Karya Cipta Indonesia (KCI)
Royalti Anugerah Indonesia (RAI)
Dengan semakin berkembangnya industri musik digital, transparansi dan pengelolaan sistem performing rights menjadi isu penting yang perlu diperhatikan agar musisi mendapatkan hak mereka secara adil.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










