JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Isu sistem royalti musik di Indonesia kembali mencuat setelah Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), Armand Maulana, dan 26 musisi lainnya yang tergabung dalam asosiasi VISI mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi ini mempermasalahkan lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2, yang dianggap bermasalah dalam pengaturan sistem royalti.
# Baca Juga :Rakor Evaluasi dan Refleksi Partisipatif Pilkada 2024, Bawaslu Kalsel Dapat Saran Maksimalkan Pengawasan
# Baca Juga :NGEBUT! Tabrak Motor, Grobak dan Pohon, Artis FTV Larasati Nugroho Kecelakaan Hebat hingga Mobil Terbalik
# Baca Juga :10 Kabupaten/Kota di Kalsel Siap Berpartisipasi dalam Program Kabupaten/Kota Sehat 2025
# Baca Juga :Disnaker Tabalong Buka Pendaftaran Diksar Satpam Gartis 2025, Buruan Daftar Kouta 71 Orang
Salah satu aspek utama yang diperdebatkan adalah mekanisme performing rights, yang berkaitan dengan izin serta pembayaran royalti untuk penggunaan karya musik di ruang publik.
Dalam unggahan di Instagram, VISI mengajukan empat pertanyaan krusial terkait sistem royalti performing rights:
Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
Apakah ada pihak selain LMKN yang boleh memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar regulasi pemerintah?
Apakah keterlambatan atau kegagalan pembayaran royalti performing rights masuk dalam ranah pidana atau perdata?
Apa Itu Performing Rights?
Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka di ruang publik. Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik setiap kali lagu mereka diputar dalam konser, siaran televisi dan radio, restoran, kafe, bioskop, serta layanan streaming digital.
Manfaat Performing Rights bagi Musisi
Menjamin Hak Pencipta Lagu
Pencipta lagu mendapatkan royalti yang adil setiap kali musik mereka digunakan di tempat umum.








