TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong mulai memberlakukan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) sejak, Rabu (13/03/2025) kemarin.
Penerapan etle ini sudah dilakukan mulai tahap sosialisasi sejak Desember 2025 hingga awal Maret 2025. Setidaknya ada terdapat empat lokasi yang sudah terpasang kamera Etle di Tabalong.
#Baca Juga :Ada 4 Kamera Etle Baru Terpasang di Tabalong, Pelanggar Bakal Kenal Tilang Elektronik
#Baca Juga :Bapperida Tabalong Gelar Workshop Penginputan Pohon Kinerja dan Cascading di Aplikasi E-Sakip
#Baca Juga :Gelapkan Motor Sewaan di Tabalong, Perempuan Ini Ditangkap Polsek Tanjung
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatlantas, Iptu Oki Hermawan mengatakan, penerapan tilang elektronik sudah dilakukan sosialisasi sejak Desember 2024 sampai Febuari 2025.
“Awal bulan Maret kami juga masih melaksanakan sosialisasi dan kemarin sudah kami terapkan tilang elektronik,” katanya, Jum’at (14/03/2025).
Dalam penerapan tilang elektronik ini, sudah ada sebanyak 30 surat konfirmasinya untuk para pelanggar yang tercapture kamera Etle.
“Jadi jenis pelanggaran yang tertangkap kamera itu, kami buatkan yang kasat mata dulu seperti tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, safety belt untuk mobil,” jelasnya.







