Tim Ahli DP3AKB Jabar, Ertribudi Yudopramono, menambahkan bahwa pilar pertama mencakup pendidikan dan kesehatan, pilar kedua mengelola jumlah penduduk, pilar ketiga memastikan keseimbangan mobilitas penduduk, pilar keempat memperkuat data kependudukan, dan pilar kelima menata persebaran penduduk sesuai daya dukung wilayah.
Dengan kaji banding ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda GDPK 2023-2045 menjadi lebih komprehensif dan strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan.
Sumber: Humas DPRD Kalsel










