SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai memproses pencairan tunjangan hari raya atau (THR) untuk pegawai di Pemkab Kotim.
Hal itu diungkapkan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pj Sekdakab Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Kamis (13/3/2025).
Dia menegaskan tidak ada masalah untuk pembayaran THR 2025 untuk pegawai Pemkab Kotim, karena aturan terkait hal tersebut sudah ada.
Dia menegeaskan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilingkup Pemkab Kotim tidak perlu khawatir terkait masalah pembayaran THR tersebut.
Karena masalah Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 tidak ada dampaknya dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Baca Juga :PBS Belum Kantongi HGU Jadi Sorotan, Ketua DPRD Kotim Minta Pemkab Optimalkan PAD
Baca Juga : Pemkab Kotim Lakukan Efisiensi Anggaran, Bupati Sebut Program Prioritas Tetap Diutamakan
Dia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjamin pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanggul, menegaskan, pihaknya telah menerima arahan dari pusat dan langsung menindaklanjuti untuk pengalokasian anggaran tersebut.
Baca Juga :Ungkap Barang Kena Cukai Ilegal, Pemkab Kotim Apresiasi Bea Cukai Sampit
Baca Juga : Stabilkan Harga, Pemkab Kotim Akan Fasilitasi Kerjasama Pengusaha Rotan Lokal dan Kubu Raya
“Sudah ada penetapan dari Presiden terkait THR. Kami sudah tindaklanjuti sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggarannya,” ujar Sanggul.
Dia juga menegaskan, THR 2025 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dan dana tersebut berasal langsung dari pemerintah pusat.










