BANJARBARU, Kalimantanlive.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Akhir Tahun Anggaran 2024, sekaligus pengumuman usul pemberhentian Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2026.
Rapat berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (13/03/2025).
BACA JUGA: Ratusan Pelajar Banjarbaru Ikuti Pesantren Ramadhan 1446 H, Perkuat Karakter dan Keimanan
Dalam laporan LKPJ, Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, memaparkan berbagai capaian kinerja selama masa kepemimpinannya. Ia menyoroti perkembangan di bidang pembangunan, ekonomi, serta peningkatan layanan publik.
“Jika dibandingkan dari tahun 2021 hingga 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam berbagai sektor, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembangunan infrastruktur, serta pertumbuhan ekonomi,” ungkap Wali Kota Aditya.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Banjarbaru.
“Saya berharap pembangunan dan pelayanan di Kota Banjarbaru terus berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tambahnya.
Selain penyampaian LKPJ, rapat tersebut juga mengumumkan usul pemberhentian Wali Kota Banjarbaru sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku. DPRD Kota Banjarbaru akan menindaklanjuti proses ini berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sumber: MC Banjarbaru







