Arahan khusus ini disampaikan Bupati Andi Rudi Latif dalam rapat konsultasi publik penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025-2029 di Batulicin, Minggu (16/03/2025).
“Tolong ini diperhatikan khusus. Cari regulasinya. Komunikasikan dengan Pemerintah Pusat. Kita susun regulasinya supaya kita tetap dapat memberikan gaji mereka. Saya beri waktu Dinas Pendidikan secepat-cepatnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Konsultasi Publik RPJMD Tanah Bumbu, Bupati Andi Rudi Latif: Kiblat Pembangunan Daerah 5 Tahun
“Saya minta tolong dan saya kasih waktu secepat-cepatnya. Kalo tidak bisa hari ini, besok senin, kalo tidak sanggup, menghadap saya. Tapi insyallah dengan komunikasi, setiap permasalahan saya yakin pasti ada solusinya,” sambung Bupati Bang Arul.
Arahan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan kesejahteraan guru non-PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya dari sekolah swasta/madrasah, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan, pelatihan, karakter dan spritual.
(Kalimantanlive.com/Desy)







