Menurutnya, adanya temuan miras tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi ini melanggar kekhusu’an masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan,” ujar Tazeri.
BACA JUGA: Bupati Tabalong H Fani Sampaikan Tiga Hal Jadi Alasan Lahirnya Program Tabalong Smart
Pihaknya pun meminta kepada seluruh pemilik THM yang beradaa di Tabalong untuk menutup sementara tempat usahanya atau menghentikan operasional selama Ramadhan.
“Diminta para pemilik THM agar dapat menaatinya untuk kemaslahatan bersama dan menghormati bulan suci Ramadan,” pintanya.







