TANJUNG, Kalimantanlive.com – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Tabalong ditutup sementara selama pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Penutupan sementara ini diterbitkannya surat edaran Bupati Tabalong bernomor P.393/SatpolPPDamkar/III/2025 tentang penutupan THM selama ramadhan tertanggal 13 Maret 2025.
Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, H Tazeriyanor menjelaskan, bahwa ini berdasarkan hasil operasi gabungan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Dari hasil giat ini pada salah satu THM ditemukan ada miras,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/03/2025) siang.










