KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi ASN untuk mudik lebih awal tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
Kurangi Kemacetan, ASN Bisa Bekerja dari Kampung Halaman
# Baca Juga :BRI Sediakan Rp 32,8 Triliun Uang Tunai: Sambut Lebaran 2025 dengan Layanan Perbankan Optimal
# Baca Juga :Jelang Lebaran 2025: Waspada Tawaran Travel Gelap untuk Mudik, Hindari Risiko Kecelakaan Fatal
# Baca Juga :Truk ODOL Bakal Ditertibkan untuk Cegah Kecelakaan Fatal Mudik Lebaran 2025
# Baca Juga :Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan dan Penerapan WFA saat Libur Lebaran 2025
Keputusan ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengelola mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.
“Macet terjadi di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, ASN diperbolehkan WFA mulai Senin, 24 Maret, untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas,” ujar Tito dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring, Senin (10/3/2025).
Aturan dan Jadwal WFA ASN Jelang Lebaran
Fleksibilitas kerja ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tugas kedinasan tetap harus berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan WFA ini juga mencakup perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Setiap instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan WFA sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
“Penyesuaian tugas kedinasan ini berlaku empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu dari 24 hingga 27 Maret 2025,” tulis SE tersebut.







