BPBD Balangan Simulasi APAR dan DAMKAR untuk Pegawai Pengadilan Negeri Paringin

“Secara umum, APAR atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR umumnya berbentuk tabung yang diisi dengan bahan pemadam api bertekanan tinggi,” jelasnya Rahmi, Senin (17/3/2025).

Rahmi menambahkan bahwa dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, APAR merupakan peralatan wajib yang harus dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan maupun perusahaan guna mencegah terjadinya kebakaran.

BACA JUGA: Yayasan Al Tamar Balangan Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim Piatu

Rahmi menjelaskan, cara penggunaan APAR yang benar adalah dengan terlebih dahulu membuka segel dengan cara memutar pin pengamannya, kemudian menarik pin APAR dan mengambil posisi yang tidak melawan arah angin.

“Cara mengetahui arah angin adalah dengan memperhatikan arah asap. Jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisikan diri sekitar 1,5 hingga 3 meter dari api, angkat APAR, arahkan moncong selang ke sumber api, lalu semprot dengan menekan tuas pada alat pemadam,” pungkasnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)