MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Hanya tinggal 4 hari lagi diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, KPU Kabupaten Barito Utara terus menyempurnakan segala hal dalam menghadapi pemungutan suara paling menentukan pemimpin terpilih Daerah ini nantinya.
Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara kembali mengadakan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait Pemilih DPT yang sudah pindah domisili berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang RPP Kantor Sekretariat KPU setempat, sore.
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, Komisioner KPU Barut Lutfia Rahman, Herman Rasidi, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
BACA JUGA : Jelang PSU, KPU Barito Utara Adakan Rakor, Persamakan Persepsi dan Teknis
Hadir pula Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Dwi Swasono, Bagian Teknis, Humas, Hukum dan SDM KPU Provinsi Kalteng Tony Sadoso Saputra, Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Syahbubakar serta perwakilan tim pemenangan Paslon nomor urut 1 dan 2.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari yang menyampaikan sambutannya mengatakan, pihaknya pada uji publik sebelumnya sudah menyampaikan terkait data pemilih terutama yang pindah domisili.
“Sudah langsung kita cermati bersama, kita lihat langsung pemilih-pemilihnya, contohnya seperti apa, yang mana sesuai fakta yang sudah kami lakukan pencermatan berdasarkan dilapangan, begitu juga hasil koordinasi dengan disdukcapil setempat,” kata Siska.
Siska berharap pada rapat koordinasi ini semuanya sudah clear dan sudah sepaham. Begitu juga dengan petugas KPPS yang nantinya akan bertugas dihari pemungutan suara yang hadir dalam kegiatan ini, lebih memahami tugasnya dengan jelas.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalteng Dwi Swasono selain menanyakan beberapa hal terkait data pemilih juga mengingatkan agar fasilitas di pemungutan suara dipersiapkan dengan baik. Seperti tempat duduk saksi dan undangan, serta lampu penerangan kalau seandainya penghitungan berlanjut hingga malam hari.
Komisioner KPU Barito Utara Lutfia Rahman dalam rapat ini mengajak peserta memusatkan perhatian pada materi tentang pindah domisili untuk meniadakan kebingungan ataupun tanda tanya yang barangkali masih ada mengganjal.
Pemilih pada tanggal 27 November lalu yang pindah domisili masih berhak mengikuti PSU, karena PSU intinya menghadirkan kembali pemilih yang lalu. Terkecuali pemilih yang pindah domisili namun memilih di TPS lain maka tidak berhak mengikuti PSU jelas Lutfia Rahman.
“Adapun pemilih DPT (daftar pemilih tetap) juga, tetapi bilamana yang bersangkutan sudah menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih Pindahan atau Pemilih Tambahan di TPS lain 27 November lalu, dia sudah tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS PSU,” kata Lutfia Rahman.







