Pemprov Kalsel mengimbau seluruh perusahaan aplikasi yang beroperasi di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan untuk menyalurkan bonus tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Irfan juga menegaskan bahwa pemberian bonus ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan dukungan kesejahteraan lain sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Forum BKK untuk Salurkan Lulusan Sekolah ke Dunia Kerja
“Bonus ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Sumber: MC Kalsel










