BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi serta kurir online.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Sesuai Arahan BKN
“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bonus ini meliputi:
- Terdaftar secara resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi.
- Memiliki produktivitas dan kinerja yang baik.
- Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori produktif, bonus tetap diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan.








