Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Waktu, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan

KALIMANTANLIVE.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu serta menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.

Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Meski sama-sama wajib, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh umat Muslim.

# Baca Juga :Kini Bayar Zakat, Infak dan Sedekah Makin Mudah Lewat QRIS Bank Kalsel

# Baca Juga :Makin Mudah, Bayar Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa Lewat Digital di Bank Kalsel

# Baca Juga :MUI Sebut Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Ini Fatwanya

# Baca Juga :PJ Bupati Ingatkan ASN Muslim Tunaikan Zakat Profesi 2,5 Persen dari TPP ke Baznas Tabalong

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (10/10/2023), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang hidup pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah adalah:

Beragama Islam

Hidup pada bulan Ramadan

Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri

Zakat fitrah harus ditunaikan setahun sekali, mulai dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)