TANJUNG, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan dibayarkan.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN.
BACA JUGA: Dukung Kesejahteraan Petani, BPKAD Tabalong Salurkan Bantuan Program Bela Tani
Kemudian menidaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber fari APBD.
“Pembayaran THR, hari ini ditandatangani perbub. Insya Allah mulai dalam minggu ini sudah bisa dicairkan,” jelas KepalaBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari, Selasa (18/03/2025).
Untuk pembayaran THR 2025 bagi ASN ini, Pemkab Tabalong melalui BPKAD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp22.659.000.000.
Sedangkan untuk pembayaran THR ini dengan rincian bagi PNS ada sebanyak 3.636 orang dan PPPK sebanyak 1.109 orang.









