MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pendistribusian formulir C. Pemberitahuan (Undangan) kepada calon pemilih yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.
Berdasarkan pantauan media ini, dari pagi pukul 09.00 WIB anggota KPPS untuk TPS 01 Kelurahan Melayu yang didampingi anggota KPU Barut dan jajaran sekretariatnya telah membagikan formulir C. Pemberitahuan dari rumah ke rumah menjelang hari H, tiga hari menjelang tanggal 22 Maret (19/3/2025).
Kegiatan ini selain didampingi oleh aparat dari kepolisian dan TNI juga diikuti beberapa awak media yang sengaja diundang untuk meliput kegiatan secara langsung sebagai bentuk transparansi.
Pendistribusian C. Pemberitahuan untuk warga yang memilih di TPS 04 Desa Malawaken akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
BACA JUGA : Jelang PSU, KPU Barito Utara Adakan Rakor, Persamakan Persepsi dan Teknis
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, pendistribusian C. Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 21 Maret 2025.
“Intinya berdasarkan jadwal dan tahapan PSU Pasca Putusan MK yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara,” kata Siska kepada Kalimantan Live.
Lanjutnya lagi, berdasarkan Rapat Koordinasi (rakor) dan Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025 yang lalu, KPU Barut melakukan monitoring dan supervisi terhadap kegiatan tersebut. Agar C. Pemberitahuan tersampaikan dengan benar kepada pemilih yang memang berhak untuk memilih.







