Pemkab Tanah Laut Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Susun RPJMD 2025-2029

Dan yang keempat klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah dengan program dan kegiatan kelurahan yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.

“RPJMD yang kita susun ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun. Dokumen ini berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP,” ucap Fahmi.

Selain itu, Fahmi menambahkan bahwa RKPD 2026 merupakan dokumen perencanaan tahun pertama dalam RPJMD 2025-2029, ditahapan Musrenbang dilaksanakan bersamaan dengan Forum Konsultasi Publik RPJMD.

(Kalimantanlive.com/Diskominfostasan Tala/Syahza RM)