Waka Polres Sebut Penggunaan Alat Tangkap Tak Sesuai Aturan di Perairan Kotabaru Marak

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru menangkap tujuh kapal nelayan asal Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu. Ketujuh kapal ini ditangkap karena menggunakan alat tangkap pukat.

Ketujuh kapal ditangkap di perairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru akhir pekan lalu.

Baca Juga : Dishub Kolaborasi Satlantas Polres Kotabaru Cek Kelayakan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran

Disampaikan Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam konferensi pers di Lobi Polres Kotabaru, Selasa kemarin (18/3/2025),

Agus menegaskan, operasi dilakukan Satpolsirud merupakan langkah tegas dalam menindak praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.

Baca Juga : Matangkan Kesiapan Ops Keselamatan Intan 2025, Polres Kotabaru Rakor Bersama Instansi Terkait

“Kami melaksanakan operasi ini sebagai respons atas maraknya penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan di perairan Kotabaru,” ujarnya.

Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa mengatakan, selain mengamankan tujuh unit kapal, pihaknya menyita lima ton ikan hasil tangkapan yang diperoleh menggunakan metode destruktif.

“Operasi ini di wilayah perairan Pudi, sekitar pukul 16.00 Wita,” jelasnya.