Hari Ini RUU TNI Disahkan DPR, Apakah Dwifungsi ABRI Kembali?

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR mengenai kepastian pengesahan RUU TNI dalam agenda rapat paripurna tersebut.

“Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, Kamis.

Sebelumnya, pimpinan Komisi I DPR telah menyebut bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi, RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini),” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Penolakan Publik terhadap RUU TNI

RUU TNI mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil. Mereka mengkhawatirkan bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Beberapa perubahan utama dalam RUU TNI meliputi:

  • Penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
  • Perpanjangan usia pensiun bagi personel TNI.

Sehari sebelum pengesahan RUU TNI, Gedung DPR didemo oleh mahasiswa yang menentang kebijakan ini. Perwakilan massa aksi dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa DPR dan Kementerian Pertahanan berusaha mengembalikan peran ganda TNI dalam pemerintahan.

“Sikap kami tegas, mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” seru salah satu mahasiswa dalam aksi demonstrasi.

“Kami tidak akan beraudiensi, tidak akan duduk bersama anggota DPR di dalam. Tapi kami akan terus menolak,” lanjutnya.