MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Melalui Jumpa Pers yang digelar di Kantor Pusat Pemenangan Gogo Helo jalan Imam Bonjol Muara Teweh, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 tersebut membeberkan beberapa peristiwa temuan pihaknya diluar penggerebekan tanggal 14 Maret lalu, yakni politik uang yang diduga sudah dilakukan Paslon tertentu sejak sengketa Pilkada masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu.
Jumpa Pers yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB ini diikuti oleh beberapa Tim Hukum Gogo Helo, terdiri dari Malik Mulyawan selaku Koordinator Tim Hukum, Pengacara Rusdi Agus, Rututman, Eva, dan yang spesial kedatangan pengacara dan praktisi hukum yang diutus khusus oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH.
Selain itu Jumpa Pers diikuti puluhan wartawan Barito Utara dari berbagai media pemberitaan yang sudah hadir sejak beberapa jam sebelum acara dimulai.
BACA JUGA : Ketua Tim Pemenangan Gogo Helo Memohon Perhatian Presiden Prabowo Bersihkan Barut
Jumpa Pers yang diberi tema “Jangan Beli Hati Nurani Masyarakat Barito Utara” itu menguraikan beberapa kejadian mengagetkan yang disampaikan oleh pengacara hukum Rusdi Agus, yaitu dugaan adanya peristiwa politik uang selain penggerebekan pada tanggal 14 Maret 2025 yang menggemparkan publik lokal dan nasional kemarin.
Diantaranya disebutkan masih pada tanggal 14 Maret 2025, di rumah saudara LLK Jalan Pendereh sebelah POM Bensin APMS, timses Paslon tertentu membagikan uang sebesar 10 juta rupiah kepada sejumlah Pemilih yang akan memberikan suaranya di TPS 01 Melayu agar memilih Paslon tertentu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan datang.
Terdapat pula pada tanggal 26 Desember 2025 di tempat kediaman Saudari MK di jalan Bangau Muara Teweh dibagikan uang sebesar 1 juta rupiah sebagai DP kepada Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu.
Pada tanggal 28 Februari 2025 dikediaman saudara NDL di jalan Semoga Indah RT 14, membagikan uang 5 juta rupiah dengan disaksikan calonnya langsung.
Berikutnya pada Maret 2025 saudara NDL bersama Tim Sukses Paslon nomor urut 2 membagikan uang 5 juta rupiah di sekitar Jalan Blok Sawit Km 14 Depan pasar Desa Malawaken kepada Pemilih TPS 04 Desa Malawaken.
Saat ditanya wartawan dari sumber mana saja seluruh informasi tadi, dikatakan oleh Pengacara pihaknya belum bisa membukanya sekarang, namun dapat memberikan sedikit gambaran ada banyak saksi dan bukti rekaman vidio.
Berkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tujuan untuk “memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih”, tim hukum memiliki pandangannya atas hal tersebut.
Tim Hukum berpandangan, hingga saat ini sejak penggerebekan tanggal 14 Maret lalu ke 50 orang yang namanya ada dalam bukti list daftar nama yang telah diceklist oleh terduga pelaku politik uang, ke 50 orang tersebut tak kunjung diperiksa.
Maka hal itu dianggap akan merusak kemurnian suara pada PSU tanggal 22 Maret akan datang karena jelas suaranya tidak murni.
Kemudian Keputusan MK yang memerintahkan adanya PSU di dua TPS, dimana keputusan tersebut berdasarkan dari permohonan Paslon nomor urut 2 yang mendalilkan terdapat 15 Pemilih yang tidak membawa KTP.
Maka apabila dibandingkan dengan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025 lalu, maka PSU tanggal 22 Maret sungguh tidak ada jaminan kemurnian menurut tim.







