“Jadi masyarakat silahkan ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa surat-suratnya, untuk mengecek kendaraannya yang hilang, siapa tahu ada disini,” pesannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa turut menambahkan, dari 19 tersangka tersebut, ada beberapa yang merupakan residivis.
“Dari 19 tersangka itu, ada 5 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, untuk para pelaku diancam dengan pasal 363 Jo 372 Jo 480 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, Operasi Jaran sendiri mulai dilaksankan sejak tanggal 7 Maret sampai 18 Maret 2025.
Kegiatan prease release ini juga turut dihadiri Jajaran PJU serta Kapolsek jajaran Polresta Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







