Terancam 10 Tahun Penjara!
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman maksimal bagi EK adalah 10 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih terus menyelidiki jaringan judi online lainnya,” tandas Didik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi influencer dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







