PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya menggelar sosialisasi Restorative Justice di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan pencegahan narkoba.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Awayan, Aswal Salahudin, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan yang memaparkan berbagai materi untuk masyarakat.
BACA JUGA: Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik untuk RPJMD 2025-2029
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan dialog dan pemulihan bagi korban, pelaku, serta komunitas, dibandingkan dengan hukuman semata.
Pendekatan ini dapat diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak atau perempuan, serta penyalahgunaan narkoba.







