Camat Awayan, Aswal Salahudin, mengapresiasi inisiatif Pemdes Muara Jaya dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menilai Restorative Justice sebagai metode penyelesaian perkara yang lebih efektif dan damai di luar pengadilan.
“Kami mengapresiasi Desa Muara Jaya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Terima kasih kepada narasumber dari Kejari Balangan dan kepolisian yang telah memberikan edukasi. Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Balangan Sampaikan LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda tahunan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar hukum dan kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan partisipasi yang lebih luas,” katanya.







