Anak Laki-Laki 6 Tahun Hilang di Tabalong Ditemukan di Balangan, Kondisi Jasad Sudah Membusuk 

Dalam pemeriksaan, EA mengakui telah membunuh korban. Ia mengaku marah karena tidurnya terganggu oleh korban, lalu menampar dan mencekiknya hingga tewas.

Kemudian untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung, lalu membuangnya di semak-semak Kabupaten Balangan menggunakan sepeda motor.

pelaku EA alias Risco (31) warga Desa Munjang, Kecamatan Batumandi, Balangan (foto : Polres Tabalong)

Berdasarkan pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban.

Tim akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Tabalong menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah, dengan beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.

Terdapat tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah. Untuk memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang memakan korban jiwa ini.

“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kejadian mencurigakan guna mencegah tindak kekerasan terhadap anak.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat