PSU kali ini bermula dari gugatan Paslon Agi Saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan pemilih tidak membawa KTP di TPS 04 Malawaken dan masalah di TPS 01 Melayu.
Di TPS 01 Melayu dipermasalahkan saat ditemukan perbedaan antara data C Hasil di Sirekap KPU dengan C Hasil Salinan yang diterima saksi mandat Pemohon. Berdasarkan Sirekap KPU, terdapat 437 pengguna hak pilih yang hadir ke TPS, padahal data yang diperoleh Pemohon ada 439.
Bercermin dalil di atas, kemungkinan Gogo Helo menggugat hasil PSU ini ke MK dengan alasan yang lebih berat berkait kasus dugaan politik uang yang dilakukan secara sistematis, dengan jumlah uang pembagian yang fantastis dan menggiurkan bagi diduga para Pemilih TPS 01 Melayu, menurut beberapa pihak terbuka sangat lebar akan diterima MK.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor









