MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Tanda tanya warga pada kelanjutan kasus politik uang dengan jumlah fantastis untuk memengaruhi Pemilih tertentu di TPS 01 Melayu akhirnya sedikit terjawab.
Tepat di hari kemenangan Agi Saja pada PSU kemarin, Polres Barito Utara telah menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah selesai dilaksanakan dan dihitung. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi Saja) memenangkan PSU dengan mendapatkan suara pemilih sebanyak 326 suara, sedangkan Gogo Helo meraih 185 suara di TPS 01 Kelurahan Melayu.
BACA JUGA : Info Agi Saja Menang PSU dan Proses Hukum Dugaan Politik Uang Menurut Kapolda
Dibandingkan pada pemungutan suara Pilkada Barut 27 Februari 2024 lalu pada TPS yang sama perolehan tersebut lebih tinggi, dimana Agi Saja saat itu hanya memperoleh 149 suara, sedangkan Gogo Helo memang 281 suara.
Hari ini sekitar pukul 19.30 WIB malam, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto mengadakan Konferensi Pers mengenai progress perkembangan kasus politik uang pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.
Kepada puluhan awak media, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto menjelaskan bahwa perkembangan kasus ini masih terus berproses dan berlanjut.
Menjawab pertanyaan Kalimantan Live, apakah kasus ini masuk kategori sulit atau sangat sulit diungkap, Kapolres mengklasifikasikannya kasus yang “sedang” saja.
Saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua laki-laki dan satu perempuan, jelas Kapolres.
“Progresnya ada 3 orang yang sekarang kita tahan, kita amankan,” kata Kapolres.
Peran para tersangka dalam kasus politik uang ini untuk yang perempuan melakukan ceklist atau memeriksa nama-nama pada daftar, sedangkan yang laki-laki memberikan uang dan satunya lagi sebagai koordinator.
Profesi para tersangka untuk 2 orang laki-laki bekerja sebagai swasta dan satu orang lagi perempuan sebagai Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK).
“Inisialnya DN, WJ terus kemudian TJ,” terang Kapolres.
Ketika ditanyakan Kalimantan Live, bagaimana status kawan-kawan tersangka yang turut diciduk saat kejadian, Kapolres menjelaskan statusnya masih dalam pengembangan.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 73 dan Pasal 187 Undang-Undang Pemilu, jelas Kapolres.
Mengenai salah seorang terduga yang kabur, Kapolres menyatakan tetap akan mencarinya selagi masih berada di Indonesia.
Selanjutnya saat ditanya tentang apakah ada para penerima politik uang yang sudah diperiksa, Kapolres menyatakan sudah ada.
Untuk pertanyaan apakah para tersangka mengarah ke Paslon tertentu, Kapolres hanya menjawab dalam kontestasi ini peserta pilkada hanya ada 2 tidak ada Paslon ke 3. Selanjutnya Kapolres mengharap agar semua pihak percaya saja kepada Polres dalam menangani kasus ini.
Usai Kapolres menerangkan hasil penyidikan, berikutnya penjelasan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan.
Kasat Reskrim Polres Barut ini menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku politik uang dengan membacakan Pasal-Pasal dan ayat-ayatnya secara lengkap.
“Diancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” tegas Ricky.
Untuk inisial resmi para tersangka adalah M.A.R umur 25 tahun, T.R.B umur 44 tahun dan M.T.W umur 22 tahun terang Ricky.







