BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada Senin (24/03/2025).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menegaskan bahwa keterlibatan civitas akademika sangat penting dalam proses penyusunan Raperda ini.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Percepat Peningkatan Keselamatan Jalan Banjarbaru-Batulicin, Pembangunan Dimulai 2026
Menurutnya, masukan dari akademisi akan membuat regulasi lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
“Uji publik ini bertujuan untuk menggali saran dan kritik dalam penyusunan Raperda. Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Dekan Fakultas Hukum ULM, Dr. Achmad Faishal, S.H., M.M., menyambut baik inisiatif DPRD Kalsel dalam melibatkan akademisi dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Kami mengapresiasi DPRD Kalsel yang membuka ruang diskusi ini. Keterlibatan akademisi sangat penting agar regulasi yang disusun lebih berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.







