MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2025 paca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di aula BappedaLitbang Muara Teweh (24/3/2025).
Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU Lutfia Rahman, Herman Rasidi, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti.
Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten ini dibacakan tentang Kejadian Khusus, yaitu saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo tidak menandatangani D.Hasil atau Berita Acara dan Sertifikasi.
BACA JUGA : Tepat Di Hari Agi Saja Menang PSU, Tiga Orang Jadi Tersangka Politik Uang
Alasan Saksi Paslon nomor urut 1 dituangkan keberatannya di D.Keberatan Saksi. Bahwa keikutsertaan mereka dalam kontestasi politik pelaksanaan PSU di TPS 04 Malawaken hanya karena ketaatannya pada keputusan MK.
“Sejak awal kami sampaikan bahwa proses demokrasi di Barito Utara sudah tidak menunjukan asas bersih jujur adil bebas dan rahasia. Secara khusus PSU di Barito Utara malah merusak kemurnian dari perolehan suara serta kemurnian suara pemilih yang memang sudah rusak sebelum pemilihan Pilkada pada tanggal 27 November 2024”
PSU di desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru dikatakan telah diwarnai adanya pelanggaran money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
PSU dianggap tidak berjalan dengan jujur karena adanya kecurangan dari Pasangan Calon nomor urut 2. KPU juga diminta menunda penetapan hasil PSU sampai adanya hasil putusan Bawaslu yang mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2.
Pada rapat pleno ini Saksi Paslon nomor 1 mengucapkan terima kasih pada KPU dan Bawaslu Barito Utara terkait penyelenggaraan PSU yang telah dilaksanakan dengan baik.
“Untuk hasil rekapitulasi mohon maaf kami tidak menandatanganinya dan menolak menandatanganinya, cacat bukan oleh penyelenggara (KPU) tapi oleh kontestan,” kata Saksi menyampaikannya sambil berdiri.
Seandainya tidak ada peristiwa itu (politik uang) selisih setengah suara kemenangan 02 dari kemarin akan mereka tandatangani kata Saksi.
Sementara itu Saksi dari Paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi Saja) menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) serta aparat kemanan dalam tahapan Pilkada ini.
“Bilamana ada hal-hal yang artinya kurang sesuai pada hasil yang ada. Pada intinya kami pun akan siap dan sigap mengikuti tahapan-tahapan yang mungkin saja Palon nomor urut 1 melakukan upaya hukum seperti kami lakukan disesi sebelumnya,” kata Saksi Paslon nomor 2 yang juga pengacara Jubendri Lusfernando.







