OJK Pastikan Investasi WPONE Ilegal dan Tak Berizin, Satgas PASTI Minta Warga Waspada

KALIMANTANLIVE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali bersama Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi keuangan yang dilakukan oleh entitas ilegal dan tak berizin bernama World Pay One (WPONE).

World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Dikukuhkan, OJK Kalteng Gelar Rapat Koordinasi

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.