PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Jaran Intan 2025 yang digelar Polres Tanah Laut selama 12 hari (7-18 Maret 2025) berakhir dengan hasil gemilang! Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus, sementara tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK MH, mengungkapkan keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Senin (24/3/2025).
# Baca Juga :Polisi Tembak 2 Bandit Curanmor di Probolinggo, Satu Tersungkur di Jalan!
# Baca Juga :Operasi Jaran Intan 2025, Polres Balangan Berhasil Amankan 7 Tersangka Curanmor
# Baca Juga :Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Tanah Bumbu, Motor Raib dalam Hitungan Menit
# Baca Juga :Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Curanmor di Tabalong Dimediasi Damai Polsek Murung Pudak
Operasi Besar-Besaran, Pelaku Tak Berkutik!
“Operasi ini kami lakukan untuk menumpas jaringan curanmor yang meresahkan warga. Dari hasil penyelidikan, enam tersangka berhasil diamankan beserta tujuh sepeda motor hasil curian yang tak memiliki dokumen lengkap,” tegas Kapolres.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan kini bisa langsung mengecek keberadaan motornya dengan menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor darurat 110.
Cara Klaim Kendaraan Hilang
Kapolres menegaskan bahwa warga yang ingin mengambil kembali kendaraan mereka harus membawa dokumen resmi seperti:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan yang lunas
- Surat keterangan leasing bagi kendaraan yang masih dalam status kredit
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak leasing untuk memastikan status kendaraan tersebut sebelum diserahkan kepada pemiliknya,” tambahnya.







