KALIMANTANLIVE.COM – Zakat mal atau zakat harta adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang wajib membayar zakat mal. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenakan kewajiban ini.
# Baca Juga :1.500 Mustahik Terima Bantuan Simbolis dari Program Pimpinan Berzakat Banjarbaru
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Salurkan Zakat Melalui BAZNAS untuk Kesejahteraan Masyarakat
# Baca Juga :Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Waktu, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan
# Baca Juga :Kini Bayar Zakat, Infak dan Sedekah Makin Mudah Lewat QRIS Bank Kalsel
Apa Itu Zakat Mal?
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai batas tertentu (nisab) dan bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jenis harta yang wajib dizakati meliputi uang tunai, emas, perak, hasil pertanian, investasi, dan berbagai aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Dasar hukum zakat mal tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis, yang menekankan pentingnya membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal
Agar seseorang diwajibkan membayar zakat mal, mereka harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Muslim – Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam, karena merupakan ibadah dalam ajaran Islam.
2. Mencapai Nisab – Harta harus mencapai batas minimum (nisab) yang ditentukan. Misalnya, untuk emas, nisabnya adalah 85 gram emas murni. Jika harta seseorang setara atau lebih dari nisab ini, maka zakat wajib dikeluarkan.
3. Kepemilikan Penuh – Harta yang dizakati harus benar-benar milik pribadi, bukan pinjaman atau harta yang masih dalam sengketa.
4. Mencapai Haul – Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (354 hari) sebelum dikenakan zakat.
5. Kelebihan dari Kebutuhan Dasar – Zakat hanya wajib jika seseorang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian.
6. Tidak Memiliki Utang yang Mengurangi Nisab – Jika seseorang memiliki utang besar yang mengurangi hartanya hingga di bawah nisab, maka zakat tidak wajib dibayarkan hingga utangnya terlunasi.









