KALIMANTANLIVE.COM – Selama bulan Ramadan, memasak menjadi rutinitas penting dalam menyiapkan hidangan berbuka dan sahur. Namun, banyak umat Islam bertanya-tanya: apakah mencicipi makanan saat puasa membatalkan ibadah atau tetap sah? Pemahaman mengenai aturan syariat ini sangat penting agar puasa tetap terjaga dan sesuai dengan ajaran Islam.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025
# Baca Juga :BPJS Kesehatan di RSUD Datu Kandang Haji Jadi Sorotan DPRD Balangan
# Baca Juga :Dealer Buana Raya Motor Banjarmasin Apresiasi Konsumen Setia Lewat Cek Kesehatan Gratis dan Test Ride Honda Stylo 160
# Baca Juga :Program Tabalong Pasti Sehat, Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Menurut Ulama
Dikutip dari Beritasatu.com, para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat makanan tersebut tidak ditelan. Hal ini bertujuan untuk memastikan rasa masakan sebelum segera dikeluarkan dari mulut. Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa mencicipi makanan dalam jumlah sangat sedikit dan tidak menelannya tidak membatalkan puasa.
Imam Syafi’i juga menyatakan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ada niat untuk benar-benar mengonsumsinya. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Abbas RA:
“Tidak apa-apa jika seseorang mencicipi cuka atau makanan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari)
Dalil ini menegaskan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama tidak tertelan.
Makruh atau Tidak? Perbedaan Pendapat Ulama
Walaupun diperbolehkan, sebagian ulama menyatakan bahwa mencicipi makanan bisa dianggap makruh jika tidak ada keperluan mendesak. Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki menjelaskan bahwa mencicipi makanan berisiko membatalkan puasa, sehingga lebih baik dihindari kecuali ada alasan yang kuat.
Namun, bagi juru masak atau ibu rumah tangga yang harus memastikan kualitas makanan, tindakan ini tidak dianggap makruh. Sebagaimana dikatakan oleh Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki:
“Mencicipi makanan dianggap makruh bagi orang yang berpuasa karena berpotensi membatalkan puasa. Namun, bagi juru masak, baik pria maupun wanita, mencicipi makanan tidak dianggap makruh, sebagaimana mengunyah makanan untuk anak kecil juga tidak dimakruhkan.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tergantung pada niat dan kebutuhan. Jika dilakukan hanya sekadar iseng atau tanpa alasan jelas, sebaiknya dihindari. Namun, jika diperlukan untuk memastikan rasa masakan, hal ini diperbolehkan.
Bagaimana Jika Makanan Tidak Sengaja Tertelan?
Terkadang, seseorang mungkin tidak sengaja menelan makanan yang sedang dicicipi. Dalam hal ini, para ulama menyatakan bahwa jika makanan tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqada. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang lupa saat berpuasa dan kemudian makan atau minum, maka ia harus melanjutkan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa jika seseorang tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, ia mendapatkan keringanan dan puasanya tetap sah.









