MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sudah 3 orang dijadikan tersangka tindak pidana politik uang pasca penggerebekan dilakukan warga pada 14 Maret yang lalu, salah satunya merupakan Bendahara yang memanajemen kas keuangan tim Paslon tertentu.
Saat kasus ini terus bergulir dalam penyidikan Polres Barito Utara, pertanyaan-pertanyaan masyarakat terus bermunculan tentang kasus ini.
BACA JUGA : Tepat Di Hari Agi Saja Menang PSU, Tiga Orang Jadi Tersangka Politik Uang
Pada saat beberapa perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas LSM Masyarakat Peduli Demokrasi bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Barito Utara usai unjuk rasa damai di Bawaslu Barut, penjelasan detail disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan di Aula Sat Reskrim setempat (26/3/2025).
TANGGAL 14 MARET 2025.
Ricky menceritakan kronologi sejak awal peristiwa, sembilan orang diamankan oleh personil Polres dan TNI karena sempat digrebek oleh masyarakat.
“Jadi sebenarnya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dari anggota (Kepolisian) nih, gitu, dari masyarakat,” kata Ricky.
Pada saat itu tim gabungan Polri dan TNI menjaga keamanan dan ketertiban. Mendatangi lokasi ribut-ribut, ada apa? kata Ricky.
“Ada masyarakat yang terpojok di dalam gudang maka diamankan. Ada apa ceritanya? Maka dikonfirmasi di Polres supaya aman dulu posisinya,” jelas Ricky.
Saat itu, kata Ricky, di TKP ramai orang-orang dan di Polres ramai pula orang-orang. Maka keamanan tetap harus dinomorsatukan.
“Ternyata setelah ditelusuri kaitannya bau-baunya ke arah pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ungkap Ricky.
Tindak pidana Pemilu adalah ranahnya Gakkumdu jika dia pidana, jika dia administratif ranahnya Bawaslu sendirian, paparnya.
“Saat itu saya sendiri juga yang menghubungi Gakkumdu, setelah datang dilakukan interogasi,” kata Ricky.
Kemudian dilakukan penyisiran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya dijaga anggota gabungan TNI dan Polri.
“Ditemukanlah barang-barang yang bisa menjadi petunjuk di dalam pembuktian tindak pidana. Namun mekanismenya tetap melalui Gakkumdu,” kata Ricky melanjutkan.
Waktu untuk Bawaslu mengkaji dan mengklarifikasi adalah 3 hari + 2 hari (5 hari). Kejadian tersebut tanggal 14 kata Ricky mengingatkan.
Klarifikasi tadi dilakukan di Polres karena pemikirannya massa masih berkumpul di Polres, bila dipaksa ke Bawaslu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tempatnya di Polres ranahnya di Bawaslu. Sudah dikonfirmasi ke Bawaslu RI bahwa itu bisa,” kata dia.
Dilakukanlah klarifikasi terhadap 13 orang, 9 orang yang diamankan dan 4 orang saksi lainnya, lanjut Ricky.
“Otomatis 1 x 24 jam sudah terlewati. Kewenangan Bawaslu kita kembalikan. Sembilan orang ini dikembalikan,” kata Ricky.
TANGGAL 15 MARET 2025.
Dihari kedua tanggal 15, terang Ricky, dicoba klarifikasi lagi terhadap orang-orang yang berkepentingan untuk membuat gamblang potensi tindak pidana yang dilanggar ini.
“Ternyata dari 7 orang yang Gakkumdu undang hanya hadir 1,” katanya.
TANGGAL 16 MARET 2025.
Pada tanggal 16 diundang yang ke dua kalinya dan tidak hadir juga, maka harus diambil keputusan. Maka dilakukan pembahasan kedua ditanggal 16 Maret malam, mulai jam 20.00 WIB hingga jam 2 pagi.
“Maka diputuskan kejadian ini merupakan dugaan tindak pidana. Maka rekomendasi dilakukan pelaporan Polisi oleh Bawaslu ke Polres,” kata Ricky.
TANGGAL 17 MARET 2025.
Maka pada tanggal 17 Maret Polres Barito Utara menerima laporan yang dilaporkan oleh personil Bawaslu hasil dari kerja Gakkumdu.
“Maka di Polres dilakukan penyidikan dari tanggal 17,” ujarnya.
Dilakukanlah pemanggilan terhadap saksi-saksi, ada yang datang dan tidak datang. Dalam aturannya, jelas Ricky, menetapkan seseorang menjadi tersangka harus pernah diperiksa sebagai saksi.
“Dihari Sabtu datang tiga orang saksi, kita lakukan pemeriksaan saksi setelah itu kita lakukan gelar perkara, hasil gelarnya ditetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” katanya.
Bagaimana dengan 6 orang lagi? Dicky menyatakan enam orang tersebut tidak menghadiri surat panggilan pertama dan surat panggilan ke dua.







