Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.
Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










