SINTANG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sintang, JY (52), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba. JY diamankan saat mengambil paket berisi sabu dan ganja dari sebuah bus di Jalan MT Haryono.
# Baca Juga :Sosialisasi Restorative Justice di Desa Muara Jaya, Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Cegah Narkoba
# Baca Juga :BONGKAR JARINGAN NARKOBA: Dua Remaja Ditangkap di Tanah Bumbu, Satresnarkoba Amankan Barang Bukti Sabu
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap Pengedar Sabu di Halong, Puluhan Paket Diamankan
# Baca Juga :Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap atas Perang Narkoba Maut
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kompol Dedi Supriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan terkait bus ekspedisi yang diduga membawa paket narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap JY pada Kamis (20/3/2025).
Saat diinterogasi, JY mengaku bekerja sama dengan seorang pria berinisial S alias A. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran terhadap A.
Penangkapan di Pal 10, Desa Balai Agung
Setelah pelacakan lebih lanjut, petugas menemukan A di Pal 10, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan kertas nasi dan klip plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel, celana, dan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kompol Dedi Supriadi mengonfirmasi bahwa JY merupakan seorang manajer di salah satu SPBU di Sintang. Saat ini, JY dan A masih menjalani pemeriksaan di Polres Sintang. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.







