“Jangan sampai PSU didiskriminasi aturan. PSU dianggap Pemungutan Suara kecil paling nyaman dilakukan pelanggaran politik uang, bebas dari sanksi diskualifikasi meskipun terjadi money politic bagi-bagi uang jutaan perorang di 2 TPS nya. Toh tidak TSM se-Kabupaten,” ujarnya.
Ia heran aturan Pemilu yang seperti ini sungguh tidak masuk akal dan sukar diterima nurani serta moral yang menjunjung kebenaran.
“Hanya Mahkamah Konstitusi nanti yang akan mengajari rakyat Indonesia arti sebuah kebenaran,” pungkasnya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










