Politik Uang Besar – Besaran Cuma Di 2 TPS PSU Bebas Sanksi Diskualifikasi, “Kecil”?

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Laporan Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo Helo), Malik Mulyawan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah TIDAK DITINDAKLANJUTI oleh Bawaslu Kalteng, berdasarkan “Pemberitahuan Tentang Status Laporan” Nomor 72/PP/K. KH/03/2025 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi (26/3/2025).

Sebelumnya Malik Mulyawan selaku Koordinator Tim Hukum Gogo Helo melaporkan Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah, SE dan Sastra Jaya yang teregister dengan nomor laporan 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025.

Laporan itu disebut-sebut berkait dengan dugaan sangat kuat adanya politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret lalu yang hebohkan khalayak nasional, dengan tersangka saat ini adalah Bendahara tim pemenangan Paslon tertentu.

BACA JUGA : Masyarakat Adat, LSM dan Ormas Peduli Demokrasi Datangi Bawaslu Barito Utara: Libatkan KPK dan PPATK

Polemik antara pendukung Gogo Helo dan Bawaslu Provinsi Kalteng tercatat pernah terjadi pada saat unjuk rasa besar di Kantor Bawaslu Barito Utara tanggal 17 Maret 2025 yang lalu.

Pada saat itu sampai terjadi tuntutan massa untuk mengusir anggota Bawaslu Provinsi Kalteng dari ruangan kantor Bawaslu setempat, bahkan dari Kabupaten Barito Utara.

Hal itu dipicu pernyataan anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Kristaten Jon saat pertemuan dengan tim Gogo Helo di ruang kantor Bawaslu Barito Utara. Saat membicarakan tentang sanksi diskualifikasi mesti terjadi unsur TSM, yaitu Terstruktur, Sistematis dan Massif.

Selanjutnya dengan alasan Undang-Undang, tanpa menyebut Undang-Undangnya apa dan bagaimana bunyi pembatasannya, Kristaten Jon mengatakan bahwa TSM hanya terbatas pada Pemungutan Suara (normal), bukan pada PSU.

“Saya tidak menjamin Pak ini (diskualifikasi) langsung bisa, tidak, karena di dalam Undang-Undang sudah dibatasi TSM itu hanya sampai pemungutan suara, bukan Pemungutan Suara Ulang,” kata Kristaten Jon meyakinkan.

Kegaduhan pum terjadi dalam pertemuan, Kristaten Jon dianggap memisahkan antara aturan Pilkada dan PSU, seakan-akan PSU adalah kegiatan berdiri sendiri diluar Pilkada yang bebas sanksi diskualifikasi karena pelanggaran fatal (TSM) seperti politik uang besar-besaran.

Seorang pemerhati politik Barito Utara yang merasa tidak perlu namanya disebutkan dalam berita ini mengutarakan pendapatnya, TSM menurutnya seharusnya tidak bisa hanya diukur dari peristiwanya harus berskala luas “Se-Barito Utara”.

“Tidak perlu peristiwanya harus berskala luas dan harus meliputi sebagian besar di wilayahnya. Yang dilihat adalah “dampak” nya juga,” kata dia.

Pada PSU yang hanya 2 TPS namun dampaknya luas, standart TSM harusnya turut mengecil menyesuaikan skala pemilihannya. Sehingga sanksi diskualifikasi dapat berlaku pada semua Pemilihan.