Pelaku marah-marah dan memgamuk serta membawa sebilah parang di gangan kanan nya serta meminta uang kepada korban sambil mengancam.
“Pelaku meminta uang Rp300 ribu dan apabila tidak diberikan, korban akan pelaku cincang dan bacok,” lanjut Joko.

Akibat merasa diancam oleh kakak kandungnya, korban pun melarikan diri ke rumah tetangga. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” kata Iptu Joko.
Pelaku pun berharap diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong dikediamannya dan kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu bilah parang demgan gagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 46 centimeter.
Kalimantanlive.com/berbagai sumber







